Kebutuhan Media Pembelajaran Guru Berbasis TIK

If we teach today’s student as we taught yesterday’s, we rob them of tomorrow”

Guru Kutu Loncat

Mungkin terdengar negatif judul tersebut, hal ini dapat dimaklumi karena kata kutu loncat adalah orang yang terbiasa pindah tempat kerja karena menemukan hal yang lebih baik ditepat lain.

Ketika Aku Memilih Menjadi Guru

Menjadi seorang guru bukanlah cita-cita saya sejak kecil.

Berinovasi Keluar dari Zona Nyaman

Ketika revolusi industri di Inggris mulai berlangsung, orang mulai berpikir bahwa hidup itu semakin mudah dengan mekanisasi dan teknologi.

Pembelajaran Bermakna

Pagi itu saya mengajukan pertanyaan ke anak didik, siapa yang ketika sekolah di SD atau SMP mendapatkan tugas dari gurunya untuk menyelesaikan masalah di masyarakat?

Sabtu, 21 November 2015

Elemen Perubahan Kurikulum 2013 Jilid 3



Standar Nasional Pendidikan (SNP) terakhir yang berubah adalah Standar Penilaian. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dalam proses pendidikan merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan dari komponen lainnya khususnya pembelajaran. Penilaian merupakan  proses pengumpulan dan  pengolahan  informasi untuk  mengukur  pencapaian hasil belajar  peserta  didik.
Penilaian  hasil  belajar  oleh  pendidik  dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil  belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penegasan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32  Tahun 2013 tentang  Perubahan Atas  Peraturan Pemerintah Nomor 19  Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Penilaian  hasil belajar  oleh pendidik  memiliki  peran  antara lain untuk membantu peserta didik mengetahui capaian pembelajaran  (learning outcomes).  Berdasarkan  penilaian hasil belajar  oleh pendidik,  pendidik dan peserta didik dapat memperoleh informasi tentang kelemahan dan kekuatan pembelajaran dan belajar.
Dengan mengetahui kelemahan dan kekuatannya, pendidik dan peserta didik memiliki arah yang jelas mengenai apa yang harus diperbaiki dan dapat melakukan refleksi mengenai apa yang dilakukannya dalam pembelajaran dan belajar. Selain itu bagi peserta didik memungkinkan melakukan proses transfer cara belajar tadi untuk mengatasi kelemahannya (transfer of learning). Sedangkan bagi guru, hasil penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan alat untuk mewujudkan akuntabilitas profesionalnya, dan dapat juga digunakan sebagai dasar dan arah pengembangan pembelajaran remedial atau program pengayaan bagi peserta didik yang membutuhkan, serta memperbaiki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan proses pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Pelaksanaan penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan wujud pelaksanaan tugas profesional pendidik sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Penilaian hasil belajar oleh pendidik tidak terlepas dari proses pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian hasil belajar oleh pendidik menunjukkan kemampuan guru sebagai pendidik profesional.
Dalam konteks pendidikan  berdasarkan standar (standard-based education), kurikulum berdasarkan kompetensi (competency-based curriculum), dan pendekatan belajar tuntas (mastery learning) penilaian proses dan hasil belajar merupakan parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal. Untuk itu, berbagai pendekatan, strategi, metode, teknik, dan model pembelajaran  perlu dikembangkan untuk memfasilitasi peserta didik agar mudah dalam belajar dan mencapai keberhasilan belajar secara optimal.
Kurikulum 2013 mempersyaratkan penggunaan penilaian autentik (authentic assesment). Secara paradigmatik penilaian autentik memerlukan perwujudan pembelajaran autentik (authentic instruction) dan belajar autentik (authentic learning). Hal ini diyakini bahwa penilaian autentik lebih mampu memberikan informasi kemampuan peserta didik secara holistik dan valid.
Lingkup Penilaian  Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup kompetensi sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan. 

Elemen Perubahan Kurikulum 2013 Jilid 2



Lanjut mengenai tulisan tentang elemen perubahan kurikulum 2013 untuk dua yang lain yaitu standar proses dan standar penilaian. Saya jelaskan satu dulu yaitu standar proses
Standar Proses
Proses  pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,  inspiratif, menyenangkan, menantang,  memotivasi  peserta  didik untuk  berpartisipasi  aktif,  serta memberikan  ruang  yang  cukup bagi prakarsa, kreativitas,  dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu  setiap satuan pendidikan melakukan  perencanaan pembelajaran,  pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses  pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas  ketercapaian kompetensi lulusan.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
  1. Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
  2. Dari  guru  sebagai  satu-satunya  sumber  belajar menjadi  belajar  berbasis aneka sumber belajar;
  3. Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai  penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
  4. Dari  pembelajaran  berbasis  konten  menuju  pembelajaran  berbasis kompetensi;
  5. Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
  6. Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
  7. Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
  8. Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills); pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan danpemberdayaan pesertadidik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
  9. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan(ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan  (ing madyo mangun karso),  dan  mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
  10. Pembelajaran yang   berlangsung   di rumah,   di sekolah, dan  di masyarakat;
  11. Pembelajaran  yang  menerapkan  prinsip  bahwa  siapa  saja  adalah  guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
  12. Pemanfaatan  teknologi  informasi  dan  komunikasi  untuk  meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
  13. Pengakuan atas  perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.

Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
Karakteristik  pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi  Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh  melalui aktivitas“ menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui    aktivitas“ mengingat, memahami,    menerapkan, menganalisis,  mengevaluasi, mencipta.  Keterampilan diperoleh melalui aktivitas“  mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.Karaktersitik    kompetensi beserta    perbedaan lintasan    perolehan turut  serta mempengaruhi  karakteristik  standar  proses.  Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar mata pelajaran), dan tematik  (dalam suatu mata pelajaran) perlu  diterapkan pembelajaran berbasis  penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry  learning).  Untuk mendorong kemampuan  peserta  didik  untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya  berbasis pemecahan masalah (project based learning).

Karakteristik proses pembelajaran  di  SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.
Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif  dan  psikomotor.  Penerapan  teori  taksonomi dalam  tujuan  pendidikan di berbagai  negara dilakukan  secara adaptif  sesuai  dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi  taksonomi dalam  bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik,  artinya  pengembangan ranah  yang  satu  tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya.Dengan demikian proses  pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Elemen Perubahan Kurikulum 2013



Masih berkutat di Kurtilas, kali ini saya menulis tentang Elemen Perubahan Kurikulum 2013. Tidak semua standar nasional Pendidikan mengalami perubahan. Di dalam kerangka pengembangan kurikulum 2013, dari 8 standar nasional pendidikan seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, hanya 4 yang berubah yaitu SKL, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian. Saya jelaskan satu persatu:
  1. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.  SKL digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar  isi,  standar  proses,  standar  penilaian pendidikan, standar  pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar  Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan  dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di  satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.  Rumusan standar kompetensi lulusan yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 untuk tingkat SMK/MAK adalah sebagai berikut. 
  2. Standar Isi (SI)
    Standar Isi adalah kriteria mengenai Ruang Lingkup Materi dan Tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi Lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Tingkat kompetensi merupakan batas minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pencapaian kompetensi sikap dinyatakan dalam deskripsi kualitas tertentu, sedangkan pencapaian kompetensi pengetahuan dinyatakan dalam skor tertentu untuk kemampuan berpikir dan dimensi pengetahuannya, sedangkan untuk kompetensi keterampilan dinyatakan dalam deskripsi kemahiran dan/atau skor tertentu. Pencapaian tingkat kompetensi dinyatakan dalam bentuk deskripsi kemampuan dan/atau skor yang dipersyaratkan pada tingkat tertentu. Tingkat pencapaian KI dan KD berbeda untuk setiap satuan tingkat pendidikan mulai dari SD/MI kelas awal (I – III) dan kelas atas (IV – VI), SMP/MTs kelas VII  -  IX, dan SMA/SMK/MA kelas X  -  XII.

Untuk 2 standar yang lain saya lanjutkan pada tulisan berikutnya.

Karakteristik Kurikulum 2013



Kurikulum 2013 merupakan Kurikulum baru yang merupakan pengganti dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP) yang telah berlaku 8 tahun sejak 2006 silam. Kurikulim 2013 telah digembar-gemborkan sejak tahun 2013 dan sampai saat ini telah diberlakukan di beberapa sekolah-sekolah di Indonesia. Kurikulum 2013 ini diharap mampu memajukan sistematika pendidikan di Indonesia. Meskipun banyak kalangan yang tidak setuju dengan pembaharuan ini karena berbagai alasan. Akan tetapi, tentunya pemerintah juga memiliki alasan untuk memberlakukan Kurikulum 2013. Kurikulum ini digadang-gadang mampu menjawab tantangan perubahan jaman di masa kini. Apa yang istimewa dari kurikulum ini?  Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut.
  1. Mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
  2. Menempatkan sekolah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar agar peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
  3. Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  4. Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
  5. Mengembangkan Kompetensi Inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) Kompetensi Dasar. Semua Kompetensi Dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam Kompetensi Inti;
  6. Mengembangkan Kompetensi Dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).

Tata Kelola Kurikulum



Sejarah kurikulum di Indonesia amatlah panjang. Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa ini melalui revisi berkali-kali. Kurikulum yang telah berlaku selama ini antara lain :
  1. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
    Pendidikan berbasis kompetensi menekankan pada kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan suatu jenjang pendidikan. Kompetensi yang sering disebut dengan standar kompetensi adalah kemampuan yang secara umum harus dikuasai lulusan. Kompetensi menurut Hall dan Jones (1976: 29) adalah "pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur". Kompetensi (kemampuan) lulusan merupakan modal utama untuk bersaing di tingkat global, karena persaingan yang terjadi adalah pada kemampuan sumber daya manusia. Oleh karena. itu, penerapan pendidikan berbasis kompetensi diharapkan akan menghasilkan lulusan yang mampu berkompetisi di tingkat global. Implikasi pendidikan berbasis kompetensi adalah pengembangan silabus dan sistem penilaian berbasiskan kompetensi.
  2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
    KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi dan karakteristik sekolah/ daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurukulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertugas di bidang pendidikan (Mulyasa, 2006). KTSP merupakan upaya untuk menempurnakan kuriklum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan diarapkan memiliki tanggungjawab yang memadai. Penyempurnaan kurilulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistam pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif. Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
  3. Kurikulum 2013
    Pada tahun ajaran baru 2013/2014 pemerintah menetapkan diberlakukannya kurikulum baru yaitu Kurikulum 2013 menggantikan KTSP. Penyusunan Kurikulum 2013 adalah bagian dari melanjutkan pengembangan KBK yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu, sebagaimana amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada penjelasan pasal 35, dimana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati (Sisdiknas, 2012). Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut.
    1) Penguatan tata kerja guru lebih bersifat kolaboratif;
    2) Penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan 3) Penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.